Minggu, 29 Oktober 2017

Tinggalkan Riba, Saatnya Hijrah ke Bank Syariah

Mata Kuliah Manajemen Risiko
(YUNI SUCIA/PBS/C/11523199)

Hijrah berasal dari bahasa Arab yaitu hajara, yang maknanya berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, dari suatu keadaan ke keadaan yang lain (Lisan al-‘Arab, V/250: Al-Qâmûs al-Muhith, I/637).

Rasulullah Saw dan para sahabat pernah berhijrah dalam arti berpindah secara fisik dari kota Madinah menuju ke kota Yasrib yang kemudian diubah namanya menjadi Madinah Al Munawarah.

Secara akidah dan tata sosial, sebelum datangnya Islam masyarakat Arab lazim disebut sebagai masyarakat jahiliyah bila ditinjau dari berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi. Aktivitas bisnis yang dilakukan bangsa Arab saat itu sangat kental dengan praktik ribawi. Bahkan pinjaman dengan bunga yang berlipat ganda (riba fadhl) telah menjadi tradisi mereka.

Setelah Rasulullah Saw berhijrah dan mendirikan Negara Madinah, barulah kehidupan masyarakat Arab berubah secara total. Negara Islam yang dibangun oleh Rasulullah Saw berhasil menciptakan tatanan masyarakat Islami. Masyarakat yang dibangun baginda Nabi adalah masyarakat yang benar-benar berbeda karakternya dengan masyarakat Arab Jahiliyah sebelum hijrah.

Dalam aspek ekonomi, praktik riba dihapus. Penipuan (tadlis) dan berbagai kecurangan (gharar) diberantas. Sebaliknya, cara-cara yang diakui syariah untuk meraih dan mengembangkan harta kekayaan dibuka seluas-luasnya. Bahkan, riba yang pertama kali dihapus adalah praktik riba yang dijalankan oleh paman Rasulullah sendiri, Abbas bin Abdul Muthallib, melalui sabda beliau: “Riba jahiliyah telah dihapus. Dan riba yang pertama kali aku hapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthallib. Maka riba jahiliyyah dihapus seluruhnya.” (HR. Abu Dawud no. 1907). 

Kondisi jahiliyah dalam aspek ekonomi ini, sejatinya juga masih terjadi hingga saat ini. Perekonomian masih didominasi oleh sistem ribawi. Bahkan dalam hal riba, negara adalah pelaku utamanya dengan terus menumpuk utang luar negeri berbunga tinggi.